RUU TNI Disahkan: Hantu Orde Baru Bangkit, Masyarakat Cemas Potensi Kengerian Terulang
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini telah memicu gelombang protes dan kekhawatiran yang mendalam di kalangan masyarakat.
Bukan sekadar penolakan biasa, kali ini ketidaksetujuan publik diwarnai oleh trauma masa lalu, yaitu kengerian yang pernah terjadi di era Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagi sebagian besar masyarakat yang masih mengingat atau mempelajari sejarah kelam Orde Baru, pengesahan RUU TNI ini bagaikan momok yang kembali menghantui.
Mereka melihat potensi kembalinya militer ke ranah sipil dengan kewenangan yang lebih luas, sebuah kondisi yang identik dengan masa lalu yang penuh dengan pembatasan kebebasan, represi, dan minimnya akuntabilitas.
Salah satu kekhawatiran utama yang mencuat adalah potensi perluasan kewenangan TNI yang dianggap melampaui batas fungsi pertahanan negara.
Pasal-pasal tertentu dalam RUU yang baru disahkan diyakini akan membuka pintu bagi TNI untuk kembali terlibat secara aktif dalam urusan sipil, mulai dari keamanan dalam negeri, penanganan konflik sosial, hingga bahkan aspek-aspek politik dan ekonomi.
Masyarakat khawatir, jika hal ini terjadi, maka supremasi sipil akan tergerus dan peran lembaga-lembaga sipil akan terpinggirkan.
Bayangan kelam masa Orde Baru dengan dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) kembali menghantui benak masyarakat.
Mereka khawatir akan kembalinya praktik-praktik intimidasi, pembatasan ruang gerak masyarakat sipil, dan pengekangan kebebasan berpendapat.
Pengalaman pahit di masa lalu menunjukkan bahwa ketika militer memiliki terlalu banyak kekuasaan di luar fungsi utamanya, maka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang menjadi sangat tinggi.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak negatif lain dari RUU TNI yang baru disahkan.
Perpanjangan batas usia pensiun prajurit, misalnya, dikhawatirkan akan menghambat regenerasi di tubuh TNI dan menciptakan stagnasi karir.
Lebih jauh lagi, hal ini juga berpotensi memperpanjang masa jabatan perwira-perwira yang mungkin memiliki pandangan dan praktik yang kurang sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi.
Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas TNI yang dianggap belum memadai dalam RUU ini juga menjadi sumber kekhawatiran.
Masyarakat sipil merasa bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan independen, potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum TNI akan semakin besar.
Mereka khawatir tidak akan ada mekanisme yang efektif untuk menindak anggota TNI yang melakukan pelanggaran, terutama jika pelanggaran tersebut melibatkan kepentingan politik atau kekuasaan.
Gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari aktivis HAM, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat, terus bergulir.
Mereka menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap potensi kemunduran demokrasi dan supremasi sipil akibat pengesahan RUU TNI ini.
Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari undang-undang ini terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah sendiri berargumen bahwa RUU TNI ini diperlukan untuk memperkuat pertahanan negara dan menghadapi berbagai ancaman keamanan yang semakin kompleks.
Namun, argumen ini belum mampu meyakinkan sebagian besar masyarakat yang justru melihat adanya potensi bahaya yang lebih besar, yaitu kembalinya praktik-praktik otoritarianisme dan militerisme yang pernah mencengkeram Indonesia di masa lalu.
Kekhawatiran masyarakat ini bukan tanpa dasar. Sejarah telah mencatat betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh dominasi militer dalam kehidupan sipil.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengambil pelajaran dari sejarah dan mencegah terulangnya kembali masa-masa kelam tersebut.
Pemerintah dan TNI memiliki tanggung jawab besar untuk meyakinkan masyarakat bahwa undang-undang ini tidak akan disalahgunakan dan tidak akan mengancam fondasi demokrasi yang telah susah payah dibangun.
Masyarakat akan terus mengawasi dan memberikan kritik konstruktif terhadap implementasi UU TNI yang baru ini.
Mereka berharap agar pemerintah dan TNI dapat menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jika tidak, bukan tidak mungkin kengerian masa lalu akan kembali menghantui dan merusak cita-cita reformasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah.
Posting Komentar untuk "RUU TNI Disahkan: Hantu Orde Baru Bangkit, Masyarakat Cemas Potensi Kengerian Terulang"
Posting Komentar